Cara Daftar Bantuan Sosial Tunai
- Masyarakat dapat langsung melakukan konfirmasi ke aparat desa bahwa belum didata sebagai penerima bantuan oleh RT/RW.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
- Penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa tempat tinggalnya
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengan pandemi Covid-19
Tata Cara Mencairkan Bansos Rp 600 ribu
Jika nama kamu tercantum sebagai penerima bansos atau BST senilai Rp 600 ribu, kamu bisa lekas mencairkannya. Adapun tata cara mencairkan bansos Rp 600 ribu alurnya seperti di bawah ini.
- Penerima bansos memperoleh surat undangan untuk pencairan bansos
- Pencairan dilakukan di kantor kelurahan masing-masing atau kantor pos
- Surat undangan diberikan perangkat desa lewat pengurus RT/RW masing-masing
- Surat undangan berisi nama penerima bansos, NIK, barcode,nomor BST, nominal bansos yang diterima
- Berisi syarat-syarat yang perlu dipersiapkan saat proses pencairan bansos
- Wajib membawa undangan, e-KTP atau KK (asli dan fotocopy)
- Menjaga prokes (protokol kesehatan)
- Datang sesuai jadwal
- Penerima bansos menerima uang tunai setelah scan barcode di surat undangan
- Para penerima bansos yang sudah menerima uang tunai akan difoto untuk bukti sudah mendapatkan bansos